Hukum Bagi Manusia
Adanya hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat,
bukanlah sesuatu yang bagi manusia. Karena jauh sebelum adanya
manusia, hukum itu sudah ada. Dan hal ini bukan sebuah dari esensi kemanusian.
Pada dasarnya manusia tidaklah membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupannya.
Namun terkadang manusia jauh dari sifat aslinya. Bahkan esensinya terberpisah
dari raganya.
Kenapa harus ada hukum yang mengatur? Agar manusia tetap pada
poros yang telah digariskan oleh Allah SWT. Coba perhatikan jalan yang dipadati
oleh kendaraan dan tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur di sana, tentunya
kecelakaan lalu lintas akan menjadi pemandangan sehari-hari.
Diketahui bahwa jalan yang ada tidak selamanya lurus, ada
tanjangan, tikungan, ada perempatan, dan lain-lain. Begitu juga dengan arah
yang berlawan antar pengguna jalan kerap kali terjadi. Ini sangant relevan
dengan kehidupan manusia yang mempunyai aturan. Bukan berarti di sini manusia dibatasi
oleh hukum, akan tetapi memberikan bantuan agar tetap dalam keadaan yang
semestinya.
Pribadi seorang muslim haruslah memahami hal tersebut,
terlebih harus menataati hukum-hukum yang telah diberlakukan oleh Allah SWT.
Mengingat tujuan hukum bermaksud baik, tidak bertentangan dengan kemanusiaan,
dari sini akan memberikan bukti yang nyata yang nantinya hukum itu sangat
berperan dalam kehidupan manusia. Nantinya manusia tidak sadar kalau ada
hukum yang mengikat mereka, karena apa yang mereka lakukan dengan sebuah
kebiasaan baik, maksud saya adanya hukum atau tidak adanya hukum, perbutan dan
sikapnya sama saja. Tidak lagi merasakan adanya perintah yang mengahruskan
mereka, akan tetapi ini sudah menjadi kesadaran.
Manusia adalah makhluk sosial, mereka saling membutuhkan antara
yang satu dengan yang lainnya. Karakter yang berbeda dan tujuan yang
berbeda tentunya akan menjadi konflik di tengah-tengah mereka. Dari sini hukum
akan berada di tengah-tengah mereka, agar stabiitas tetap terjaga, kerukunan dan
solidaritas hidup. Pada dasarnya kehidupan sosial inilah akan dinaungi oleh
hukum.
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,
Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 179)
Hukum bisa saja dinafikan, karena manusia tidak membutuhkan hukum
selam ia menjadi manusia, tetapi hukum itu diberlakukan disaat manusia tidak
menjadi manusia. Apabilah hukum semakin banyak, maka itu sebuah pertanda
bahwasanya kemanusiaan sedang menurun, moralitas semakin menipis, sikap kasih
dan saying, serta kepedulian antar sesama memudar.
Komentar
Posting Komentar