Makalah Pengantar Studi Islam
HAK ASASI
MANUSIA (HAM)
DALAM
PERSPEKTIF ISLAM
Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Makalah
Pada Mata
Kuliah Pengantar Studi Islam
Disusun Oleh :
KELOMPOK III
No.
|
Nama
|
NIM
|
1.
|
Hayatul Khairul Rahmat
|
15220011
|
2.
|
Eli Yulianti
|
15220005
|
3.
|
Septi Fatimatuz Zahroh
|
15220022
|
4.
|
Vivi Rinardi
|
15220007
|
Dosen Pengampu
:
Drs. H. Rifa’i Abubakar, M. A.
NIP. 19610704 199203 1 001
PROGRAM STUDI BIMBINGAN
DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH
DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
KATA
PENGANTAR
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى اَشْرَفِ اْلاَنْبِيَاءِ
وَ اْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ
اِلَهَ اِلاَّ اللهِ وَ حْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ. اَمَّا بَعْدُ :
Puji dan syukur senantiasa penulis haturkan ke hadirat
Allah SWT karena berkat rahmat dan nikmat -Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Pembuatan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Pengantar Studi Islam yang diampu oleh Bapak Drs.
H. Rifa’i Abubakar, M. A.
Makalah yang penulis buat ini berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Islam” dibuat berdasarkan hasil penyusunan
data-data yang diperoleh dari berbagai buku referensi yang berkaitan dengan
Mata Kuliah Pengantar Studi Islam, serta berbagai informasi dari berbagai
literatur dan sumber lainnya yang berhubungan dengan Mata Kuliah Pengantar Studi Islam. Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Drs. H. Rifa’i Abubakar, M. A. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pengantar Studi Islam dimana beliau telah memberikan bimbingan dan arahan serta masukan dalam penulisan makalah ini. Selain itu, kami selaku penulis tidak lupa mengucapkan kepada
seluruh pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam penyelesaian makalah
ini, sehingga pembaca dapat membaca makalah ini.
Demikianlah
yang dapat penulis sampaikan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis
dan seluruh pembaca. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna,
maka penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan makalah ini menuju lebih baik.
Yogyakarta, September 2015
Tim Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN 1
A.
Latar
Belakang 1
B.
Tujuan
1
C.
Rumusan
Masalah 1
BAB II
PEMBAHASAN 2
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) 2
B.
Sejarah
Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) 3
C.
Perbedaan
HAM Di Dunia Barat dan Di Dunia Islam 4
D.
HAM
dalam Islam 7
BAB III
PENUTUP 13
A.
Kesimpulan
13
B.
Kritik
dan Saran 13
DAFTAR PUSTAKA 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
HAM adalah istilah yang
menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang
tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar
terhadap HAM adalah orang-orang barat. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang
lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan
manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga
hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak asasi bani
Adam.
Namun yang bahaya
sekali atas masyarakat islam adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan
menerimanya begitu saja tanpa filter dan tanpa pondasi kuat. Oleh karena itu
perlu kita melihat dan membandingkan pengertian HAM versi barat dengan HAM versi
syariat islam.
B. TUJUAN
Untuk mengetahui konsep
HAM menurut syariat islam dan membandingkan dengan konsep HAM secara umum.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan HAM ?
2. Bagaimana HAM menurut perspektif Islam ?
3. Perbandingan HAM menurut Islam dengan HAM secara Umum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Manusia pada dasarnya
berasal dari satu ayah dan satu ibu, yang kemudian, menyebar ke berbagai
penjuru dunia, membentuk aneka ragam suku dan bangsa[1] serta
bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda.
Secara etimologi, hak
merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi
kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi
harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar
yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk
mengintervensinya apalagi mencabutnya. Sedangkan, secara istilah HAM dapat
dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
·
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·
Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia
·
John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati.
·
Dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·
Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia
sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa
terkecuali.
·
Hak asasi manusia
melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak
sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa
naskah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak asasi
diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak
mendapatkan perlindungan.[2] Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya, yang
tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu bersifat suci.[3]
B.
SEJARAH TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Latar belakang
timbulnya Hak Asasi Manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap
harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut
munculkarena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan,
penjajahan, ketidakadilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia
pada umumnya.
Menurut Ensiklopedi
Hukum Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke- 17 dan ke-
18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu
terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan sebagai
lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan
dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap
keadaan yang pincang ini, timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu karena
mereka adalah manusia juga diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi
sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia
(HAM).
Karakteristik pokok HAM
adalah, setiap orang menikmati hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan
bahwa ia adalah manusia, tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, atau lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi
Tematis Dunia Islam, konsep HAM modern jelas merupakan kreasi Barat.
Ia lahir dari rahim modernitas Barat, ketika teori sekuler modern tentang hukum
alam diterima para filsuf Zaman Pencerahan. Oleh mereka, teori hukum alam itu
diperluas cakupannya, dan muncullah kesepakatan luas tentang prinsip mengenai
hak-hak alamiah manusia. Didorong, antara lain, oleh Revolusi Perancis
(1789-1799), Revolusi Amerika, dan berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945)
dengan kekalahan fasisme Jerman, Italia, dan Jepang, prinsip itu ditetapkan
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Prinsip inilah yang
kemudian dielaborasi secara lebih sistematis dalam the Universal
Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang HAM).
Pernyataan ini berisi
antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan,
hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan
diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan.
C. PERBEDAAN HAM DI DUNIA BARAT DENGAN DI DUNIA ISLAM
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah istilah yang menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak
kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan
sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang barat. Padahal sejak lebih
dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan
bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat
al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam
terhadap hak asasi bani Adam. Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam
adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa
filter dan tanpa pondasi kuat.
HAM adalah hak manusia yang paling mendasar dan
melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah
harkatnya sebagai manusia yang wajar. HAM adalah suatu tuntutan yang secara
moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat
perlindungan hukum.
Dalam mukaddimah Deklarasi Universal HAM (Universal
Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia
sebagai :”pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang
sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga
kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban
bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara
bukan saja menahan diri dari menyentuh hak- hak asasi tersebut, melainkan juga
mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut. HAM dalam
Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia. Lewat syari’at,
manusia adalah makhluk bebasyang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan
karenanya ia juga mempunyai mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah
keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang
bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan. Sementara
kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu
sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar
tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainnya hanya ditentukan oleh tinhgkat ketaqwaannya. Sedangkan kebebasan
merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan
pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan baik yang
berkaitan dengan masalah agama, politik, dan ideologi. Namun demikian,
pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan
kebebasan tersebut mutlak tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan
kepentingan orang lain yang harus dihormati juga. Mengenai penghormatan
terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan
yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud
kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut
terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan
ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan
secara mutlak.
Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam
memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an
sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM
serta kebenaran dan keadilan. Begitu juga hahalnya dengan sunnah Nabi. Nabi
Muhammad SAW telah memberikan tuntutan dan contoh dalam penegakkan dan
perlindungan terhadap HAM. Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat
dalam piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi
ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara
berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan
kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari
tiga kelompok yaitu golongan Islam yang terdiri dari golongan Anshar dan
Muhajirin, golongan Yahudi, dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah
pluralitas masyarakat seperti itu, Nabi SAW berusaha membangun tatanan
kehidupan bersama yang dapat ,enjamin hidup berdampingan secara damai dan
sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudaraan Muhajirin dan Anshar
berdasarkan ikatan aqidah. Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama,
beliau memperatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan.
Khutbah Wada’ sampai sekarang sering dikenal sebagai
khutbah atau pidato perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan umat Islam seluruh
dunia dan penegasan kesempurnaan ajaran Islam yang telah disampaikannya.
Padahal sebenarnya lebih dari itu, dalam khutbah yang bertepatan dengan
pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 19 Dzulhijah 11 H itu, terdapat hal
lain yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia di muka bumi, yaitu
komitmen Islam yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusia.
D. HAM DALAM ISLAM
Adapun hak-hak asasi
manusia yang dilindungi oleh hukum Islam antara lain adalah :
1. Hak Hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan
karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum Islam terhadap
hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang
melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan
membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka.
Setiap tindakan pembunuhan atau pun perbuatan yang membahayakan orang lain
mesti memiliki korelasi, secara langsung maupun tidak, dengan keutuhan
hidup di muka bumi. Pembunuhan terhadap satu orang saja sama artinya
dengan pembunuhan terhadap seluruh manusia, sebaliknya memelihara kehidupan
satu orang saja berarti memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Adanya ketentuan qishash merupakan konsekuensi dari larangan membunuh.
Qishash ini diwajibkan oleh Allah sebagai tindakan pencegahan, untuk memelihara
kelangsungan hidup umat manusia yang adil, aman dan tenteram. Islam
mengharamkan bunuh diri untuk menjamin hak hidup, bahkan Islam tidak
membenarkan kita memikirkan soal membunuh diri dan mencita-citakan mati.
Mengharap-harap supaya lekas mati tidak dibenarkan dalam Islam, karena kalau
kita terus hidup dapat menambah kebaikan dan memperbaiki kesalahan.
2. Hak Kebebasan Beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya
kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam
melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agamna kepada orang yang telah
menganut agama lain.
Kemerdekaan beragama terwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antara
lain:
Pertama, tidak ada paksaan
untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu atau paksaaan untuk menanggalkan
suatu agama yang diyakininya.
Kedua, Islam memberikan kekuasaan kepada orang-orang non
Islam (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa
saja yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketiga, Islam menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih
dari itu mereka diberi kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan dan bertukar
pikiran serta pendapat dalam batasan-batasan etika perdebatan serta menjauhkan
kekerasan dan paksaan.
Islam telah memberikan respon positif terhadap kebebasan beragama yang
tercermin dalam bentuk kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama. Hal ini
tercermin dalam bentuk larangan memaki sembahan penganut agama lain, meskipun
menurut pandangan Islam hal itu adalah syirik atau menyekutukan Allah. Namun
demikian, kerukanan dan toleransi antar pemeluk agama ini hanya terbatas dalam
hal-hal yang bersifat muamalah atau kemasyarakatan, tidak ada toleransi dalam
hal aqidah dan keyakinan.
3. Hak Atas Keadilan
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak
untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an
maupun sunnah yang mengajak untuk menegakkan keadilan. Keadilan adalah hak
setiap manusia dan menjadi dasar bagi setiap hubungan individu. Oleh karena
itu, merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang
sah dan menjadi kewajiban bagi para pemimpin atau penguasa untuk menegakkan
keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup bagi warganya.
4. Hak Persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak diantara manusia
tanpa memandang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya
realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam
bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok, dan suku-suku adalah demi untuk
adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku lain.
Dengan demikian, adanya pembagian ras manusia bukan berarti satu bangsa
bisa membanggakan dirinya karena superioritasnya terhadap yang lain, juga bukan
dimaksudkan agar satu bangsa bisa melecehkan bangsa yang lain. Karena pada
dasarnya keunggulan seseorang atas yang lain hanyalah atas dasar keimanan dan
ketakwaannya kepada Allah, bukan warna kulit, ras, bahasa, atau kebangsaan.
Adanya pengakuan terhadap persamaan dalam Islam juga mencakup persamaan
kedudukan di depan hukum. Islam memberikan kepada umatnya hak atas kedudukan
yang sama. Dengan demikian, setiap orang mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang sama. Dengan demikian, setiap orang juga harus
diperlakukan dan diberikan sanksi yang sama dalam menjalankan suatu ketentuan
hukum.
5. Hak Mendapatkan Pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hanya
merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia. Pentingnya
pendidikan ini, karena melalui pendidikan orang akan menyadari harga dirinya
dan martabatnya sebagai manusia, dengan pendidikan dapat membuka akal
pikiran manusia terhadap kenyataan hidup dalam alam semesta ini dan terhadap
hubungan manusia dengan Tuhan-nya dan hubungan manusia dengan sesama manusia,
dan dengan pendidikan pula orang dapat menyadari dan memperjuangkan hak-haknya.
6. Hak Kebebasan Berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk nberpendapat dan menyatakan pendapatnya
dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak
seorang-pun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu
ketertiban umumdan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan
pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan
kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Sejak semula, kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat telah dikenal
dalam Islam. Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat untuk bertanya kepada
Nabi SAW tentang beberapa masalah berkenaan dengan perintah Allahg yang
diwahyukan kepadanya. Apabila Nabi SAW menyatakan bahwa dirinya tidak
mendapat petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya
dengan bebas.
7. Hak Kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara
apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itu,
Islam melarang riba dan setiap usaha yang merugikan hajat manusia. Islam juga
melarang penipuan dalam perniagaan. Di samping itu, Islam juga melarang
pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk
kemaslahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti rugi yang setimpal bagi
pemiliknya.
8. Hak Mendapat Pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak , tetapi juga sebagai
kewajiban . bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Adapun konsepsi
Islam tentang hak bekerja adalah :
Pertama, bekerja dan berusaha dalam
Islam adalah wajib, maka setiap orang muslim dituntut bekerja dan berusaha
dalam memakmurkan hidupnya. Sebaliknya Islam tidak menyukai orang yang malas
bekerja (pengangguran). Islam juga memandang rendah kepada orang yang mengemis,
yang menguntungkan hidupnya kepada orang lain dengan meminta-minta.
Kedua, Islam menganjurkan kebebasan dalam mencari rezeki
dan kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan, dan setiap muslim bebas memilih
pekerjaan yang hendak dikerjakannya, sepanjang pekerjaan itu dalam jalan yang
diridhai oleh syari’at Islam.
Ketiga, Islam menetapkan bahwa tiap-tiap pekerjaan itu
adalah ibadah.
Kontroversi antara hukum Islam dan hak-hak asasi
manusia universal terus bergulir. Meskipun telah melekat klaim universal pada
prinsip-prinsip HAM, ketika melihat bahwa konsep tersebut berasal dari Barat,
sebagian umat islam mencurigainya sebagai usaha untuk mensekulerkan hukum
Islam. Oleh karena itu, kalangan Muslim konservatif tetap menolak penerapan
standar-standar Barat, meskipun nama HAM universal, terhadap
persoalan-persoalan hukum publik pada masyarakat Muslim. Berbeda dengan
golongan Muslim konservatif, kalangan Muslim liberal terus melangkah
dengan mencoba menafsirkan teks-teks Al-Qur’an dan sunnah dengan metode
penafsirannya sendiri. Mereka berpendapat bahwa Islam sangat kompatibel dengan
hak-hak asasi manusia universal.
Diantara problematika yang telah, sedang, dan terus
dibicarakan yaitu masalah HAM. Orang yang memiliki cukup ilmu Al-Qur’an
dan sunnah yang dapat mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan
pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih mereka. Orang-orang yang demikian
itulah yang akan menjadi penujuk dan pembimbing masyarakat kepada
kebenaran dalam semua isu yang disebar oleh orang Barat dalam memecah belah
pendapat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak manusia
yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Hak asasi dalam
Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam
Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum
Islam antara lain adalah hak hidup, hak kebebasan beragama, hak atas keadilan,
hak persamaan, hak mendapat pendidikan, hak kebebasan berpendapat, hak
kepemilikan, dan hak mendapat pekerjaan. Penghadapan antara hukum Islam dan
hak-hak asasi manusia yang universal telah melahirkan persoalan sendiri bagi
umat Islam. Sangat wajar apabila kemudian muncul beragam respon. Sebagian
merespon dengan sikap konservatif, tetapi di pihak lain secara optimistik
menyatakan bahwa hukum Islam sangat kompatibel dengan hak-hak asasi manusia
universal meskipun secara konseptual hal itu datang dari dunia Barat. Maka dari
itu untuk menghadapi berbagai masalah atau problem hak asasi manusia dibutuhkan
orang yang memiliki cukup ilmu Al-Qur’an dan sunnah yang dapat mengetahui
hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin
diraih mereka. Orang-orang yang demikian itulah yang akan menjadi penujuk dan
pembimbing masyarakat kepada kebenaran.
B. KRITIK DAN SARAN
Penulis
menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan pemilihan kata dalam pembuatan
makalah ini. Oleh karena itu, penulis mohon sumbangan pemikiran dalam perbaikan
makalah ini yang bersifat membangun sehingga makalah ini dapat dipahami oleh
seluruh kalangan, baik akademisi atau umum.
DAFTAR PUSTAKA
Putra, Dalizar. 1995. Hak
Asasi Manusia menurut Al-Qur’an, Jakarta : PT. Al-Husna Zikra
Eggi Sujana. 2002 Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
Perspektif Islam. Jakarta: Penerbit Nuansa Madani
Nasution, Harun dan Bachtiar Effendi. 1987. Hak
Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Hussain, Dr. Syekh Syaukat. 1996. Hak
Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta : Penerbit Gema Insani Press
Hussain, Dr. Syekh Syaukat. 1995. Human
Right in Islam. New Delhi : Penerbit Nusrat Ali Nasri for Kitab Bhavan
[1] Nurcholish Madjid, Demokrasi Politik Budaya
dan Ekonomi, (Jakarta : Paramadina), 1994, hal. 124-125
[2] Tim Penyusun Kamus Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Baasa Indonesia, Jakarta, 1988, h. 292.
[3] Kuntjoro Purbopranoto, Hak-hak Asasi
Manusia dan Pancasila, (Jakarta : Pradya Paramita), 1982, h. 19
Komentar
Posting Komentar