Makalah Pengantar Studi Islam



HAK ASASI MANUSIA (HAM)
DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Makalah
Pada Mata Kuliah Pengantar Studi Islam



Disusun Oleh :

KELOMPOK III

No.
Nama
NIM
1.
  Hayatul Khairul Rahmat
15220011
2.
  Eli Yulianti
15220005
3.
  Septi Fatimatuz Zahroh
15220022
4.
  Vivi Rinardi
15220007


Dosen Pengampu :

Drs. H. Rifa’i Abubakar, M. A.
NIP. 19610704 199203 1 001


PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015



KATA PENGANTAR

ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى اَشْرَفِ اْلاَنْبِيَاءِ وَ اْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهِ وَ حْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَمَّا بَعْدُ :


Puji dan syukur senantiasa penulis haturkan ke hadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan nikmat -Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Pengantar Studi Islam yang diampu oleh Bapak Drs. H. Rifa’i Abubakar, M. A.
Makalah yang penulis buat ini berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Islam” dibuat berdasarkan hasil penyusunan data-data yang diperoleh dari berbagai buku referensi yang berkaitan dengan Mata Kuliah Pengantar Studi Islam, serta berbagai informasi dari berbagai literatur dan sumber lainnya yang berhubungan dengan Mata Kuliah Pengantar Studi Islam. Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. H. Rifa’i Abubakar, M. A. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pengantar Studi Islam dimana beliau telah memberikan bimbingan dan arahan serta masukan dalam penulisan makalah ini. Selain itu, kami selaku penulis tidak lupa mengucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam penyelesaian makalah ini, sehingga pembaca dapat membaca makalah ini.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis dan seluruh pembaca. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik  dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini menuju lebih baik.
     
Yogyakarta,     September 2015
Tim Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                                            i
DAFTAR ISI                                                                                                                           ii
BAB I
PENDAHULUAN                                                                                                                 1
A.    Latar Belakang                                                                                                             1
B.     Tujuan                                                                                                                          1
C.     Rumusan Masalah                                                                                                        1
BAB II
PEMBAHASAN                                                                                                                    2
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)                                                                       2
B.     Sejarah Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)                                                              3
C.     Perbedaan HAM Di Dunia Barat dan Di Dunia Islam                                                4
D.    HAM dalam Islam                                                                                                       7
BAB III
PENUTUP                                                                                                                              13
A.    Kesimpulan                                                                                                                  13
B.     Kritik dan Saran                                                                                                           13
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                             14





BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
HAM adalah istilah yang menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang barat. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak asasi bani Adam.
Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter dan tanpa pondasi kuat. Oleh karena itu perlu kita melihat dan membandingkan pengertian HAM versi barat dengan HAM versi syariat islam.

B.     TUJUAN
Untuk mengetahui konsep HAM menurut syariat islam dan membandingkan dengan konsep HAM secara umum.

C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan HAM ?
2.      Bagaimana HAM menurut perspektif Islam ?
3.      Perbandingan  HAM menurut Islam dengan HAM secara Umum ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Manusia pada dasarnya berasal dari satu ayah dan satu ibu, yang kemudian, menyebar ke berbagai penjuru dunia, membentuk aneka ragam suku dan bangsa[1] serta bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda.
Secara etimologi, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya. Sedangkan, secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
·         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
·         Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
·         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
·         Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·         Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
·         Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.[2] Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu bersifat suci.[3]

B.     SEJARAH TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Latar belakang timbulnya Hak Asasi Manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut munculkarena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidakadilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke- 17 dan ke- 18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan sebagai lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini, timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu karena mereka adalah manusia juga diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).
Karakteristik pokok HAM adalah, setiap orang menikmati hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia, tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, konsep HAM modern jelas merupakan kreasi Barat. Ia lahir dari rahim modernitas Barat, ketika teori sekuler modern tentang hukum alam diterima para filsuf Zaman Pencerahan. Oleh mereka, teori hukum alam itu diperluas cakupannya, dan muncullah kesepakatan luas tentang prinsip mengenai hak-hak alamiah manusia. Didorong, antara lain, oleh Revolusi Perancis (1789-1799), Revolusi Amerika, dan berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945) dengan kekalahan fasisme Jerman, Italia, dan Jepang, prinsip itu ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Prinsip inilah yang kemudian dielaborasi secara lebih sistematis dalam the Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang HAM).
Pernyataan ini berisi antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan.

C.    PERBEDAAN HAM DI DUNIA BARAT DENGAN DI DUNIA ISLAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah istilah yang menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang barat. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak asasi bani Adam. Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter dan tanpa pondasi kuat.
HAM adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. HAM adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukaddimah Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai :”pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak- hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut. HAM dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia. Lewat syari’at, manusia adalah makhluk bebasyang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan. Sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tinhgkat ketaqwaannya. Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik, dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga. Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak.
Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan. Begitu juga hahalnya dengan sunnah Nabi. Nabi Muhammad SAW telah memberikan tuntutan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat dalam piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok yaitu golongan Islam yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi, dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti itu, Nabi SAW berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat ,enjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudaraan Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan aqidah. Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau memperatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan.
Khutbah Wada’ sampai sekarang sering dikenal sebagai khutbah atau pidato perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan umat Islam seluruh dunia dan penegasan kesempurnaan ajaran Islam yang telah disampaikannya. Padahal sebenarnya lebih dari itu, dalam khutbah yang bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 19 Dzulhijah 11 H itu, terdapat hal lain yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia di muka bumi, yaitu komitmen Islam yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusia.

D.    HAM DALAM ISLAM
Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum Islam antara lain adalah :
1.      Hak Hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari  Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum Islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka. Setiap tindakan pembunuhan atau pun perbuatan yang membahayakan orang lain mesti memiliki korelasi, secara langsung maupun tidak, dengan keutuhan hidup  di muka bumi. Pembunuhan terhadap satu orang saja sama artinya dengan pembunuhan terhadap seluruh manusia, sebaliknya memelihara kehidupan satu orang saja berarti memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Adanya ketentuan qishash merupakan konsekuensi dari larangan membunuh. Qishash ini diwajibkan oleh Allah sebagai tindakan pencegahan, untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia yang adil, aman dan tenteram. Islam mengharamkan bunuh diri untuk menjamin hak hidup, bahkan Islam tidak membenarkan kita memikirkan soal membunuh diri dan mencita-citakan mati. Mengharap-harap supaya lekas mati tidak dibenarkan dalam Islam, karena kalau kita terus hidup dapat menambah kebaikan dan memperbaiki kesalahan.

2.      Hak Kebebasan Beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agamna kepada orang yang telah menganut agama lain.
Kemerdekaan beragama terwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antara lain:
Pertama, tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu atau paksaaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakininya.
Kedua, Islam memberikan kekuasaan kepada orang-orang non Islam (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketiga, Islam menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih dari itu mereka diberi kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan dan bertukar pikiran serta pendapat dalam batasan-batasan etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan.
Islam telah memberikan respon positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam bentuk kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama. Hal ini tercermin dalam bentuk larangan memaki sembahan penganut agama lain, meskipun menurut pandangan Islam hal itu adalah syirik atau menyekutukan Allah. Namun demikian, kerukanan dan toleransi antar pemeluk agama ini hanya terbatas dalam hal-hal yang bersifat muamalah atau kemasyarakatan, tidak ada toleransi dalam hal aqidah dan keyakinan.

3.      Hak Atas Keadilan
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun sunnah yang mengajak untuk menegakkan keadilan. Keadilan adalah hak setiap manusia dan menjadi dasar bagi setiap hubungan individu. Oleh karena itu, merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah dan menjadi kewajiban bagi para pemimpin atau penguasa untuk menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup bagi warganya.

4.      Hak Persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak diantara manusia tanpa memandang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok, dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku lain.
Dengan demikian, adanya pembagian ras manusia bukan berarti satu bangsa bisa membanggakan dirinya karena superioritasnya terhadap yang lain, juga bukan dimaksudkan agar satu bangsa bisa melecehkan bangsa yang lain. Karena pada dasarnya keunggulan seseorang atas yang lain hanyalah atas dasar keimanan dan ketakwaannya kepada Allah, bukan warna kulit, ras, bahasa, atau kebangsaan.
Adanya pengakuan terhadap persamaan dalam Islam juga mencakup persamaan kedudukan di depan hukum. Islam memberikan kepada umatnya hak atas kedudukan yang sama. Dengan demikian, setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Dengan demikian, setiap orang juga harus diperlakukan dan diberikan sanksi yang sama dalam menjalankan suatu ketentuan hukum.

5.      Hak Mendapatkan Pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia. Pentingnya pendidikan ini, karena melalui pendidikan orang akan menyadari harga dirinya dan martabatnya sebagai manusia, dengan pendidikan  dapat membuka akal pikiran manusia terhadap kenyataan hidup dalam alam semesta ini dan terhadap hubungan manusia dengan Tuhan-nya dan hubungan manusia dengan sesama manusia, dan dengan pendidikan pula orang dapat menyadari dan memperjuangkan hak-haknya.

6.      Hak Kebebasan Berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk nberpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorang-pun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umumdan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan  pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Sejak semula, kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat telah dikenal dalam Islam. Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi SAW tentang beberapa masalah berkenaan dengan perintah Allahg yang diwahyukan kepadanya. Apabila Nabi SAW  menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan bebas.
7.      Hak Kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itu, Islam melarang riba dan setiap usaha yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Di samping itu, Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemaslahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti rugi yang setimpal bagi pemiliknya.

8.      Hak Mendapat Pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak , tetapi juga sebagai kewajiban . bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Adapun konsepsi Islam tentang hak bekerja adalah :
Pertama, bekerja dan berusaha dalam Islam adalah wajib, maka setiap orang muslim dituntut bekerja dan berusaha dalam memakmurkan hidupnya. Sebaliknya Islam tidak menyukai orang yang malas bekerja (pengangguran). Islam juga memandang rendah kepada orang yang mengemis, yang menguntungkan hidupnya kepada orang lain dengan meminta-minta.
Kedua, Islam menganjurkan kebebasan dalam mencari rezeki dan kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan, dan setiap muslim bebas memilih pekerjaan yang hendak dikerjakannya, sepanjang pekerjaan itu dalam jalan yang diridhai oleh syari’at Islam.
Ketiga, Islam menetapkan bahwa tiap-tiap pekerjaan itu adalah ibadah.

Kontroversi antara hukum Islam dan hak-hak asasi manusia universal terus bergulir. Meskipun telah melekat klaim universal pada prinsip-prinsip HAM, ketika melihat bahwa konsep tersebut berasal dari Barat, sebagian umat islam mencurigainya sebagai usaha untuk mensekulerkan hukum Islam. Oleh karena itu, kalangan Muslim konservatif tetap menolak penerapan standar-standar Barat, meskipun nama HAM universal, terhadap persoalan-persoalan hukum publik pada masyarakat Muslim. Berbeda dengan golongan Muslim konservatif, kalangan  Muslim liberal terus melangkah dengan mencoba menafsirkan teks-teks Al-Qur’an dan sunnah dengan metode penafsirannya sendiri. Mereka berpendapat bahwa Islam sangat kompatibel dengan hak-hak asasi manusia universal.
Diantara problematika yang telah, sedang, dan terus dibicarakan yaitu masalah HAM. Orang yang memiliki cukup ilmu Al-Qur’an  dan sunnah yang dapat mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih mereka. Orang-orang yang demikian itulah yang akan menjadi penujuk dan pembimbing masyarakat  kepada kebenaran dalam semua isu yang disebar oleh orang Barat dalam memecah belah pendapat.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
HAM adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum Islam antara lain adalah hak hidup, hak kebebasan beragama, hak atas keadilan, hak persamaan, hak mendapat pendidikan, hak kebebasan berpendapat, hak kepemilikan, dan hak mendapat pekerjaan. Penghadapan antara hukum Islam dan hak-hak asasi manusia yang universal telah melahirkan persoalan sendiri bagi umat Islam. Sangat wajar apabila kemudian muncul beragam respon. Sebagian merespon dengan sikap konservatif, tetapi di pihak lain secara optimistik menyatakan bahwa hukum Islam sangat kompatibel dengan hak-hak asasi manusia universal meskipun secara konseptual hal itu datang dari dunia Barat. Maka dari itu untuk menghadapi berbagai masalah atau problem hak asasi manusia dibutuhkan orang yang memiliki cukup ilmu Al-Qur’an  dan sunnah yang dapat mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih mereka. Orang-orang yang demikian itulah yang akan menjadi penujuk dan pembimbing masyarakat  kepada kebenaran.

B.     KRITIK DAN SARAN
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan pemilihan kata dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mohon sumbangan pemikiran dalam perbaikan makalah ini yang bersifat membangun sehingga makalah ini dapat dipahami oleh seluruh kalangan, baik akademisi atau umum.








DAFTAR PUSTAKA

Putra, Dalizar. 1995. Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur’an, Jakarta : PT. Al-Husna Zikra
Eggi Sujana. 2002 Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Islam.  Jakarta: Penerbit Nuansa Madani
Nasution, Harun dan Bachtiar Effendi. 1987. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
Hussain, Dr. Syekh Syaukat. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta : Penerbit Gema Insani Press
Hussain, Dr. Syekh Syaukat. 1995. Human Right in Islam. New Delhi : Penerbit Nusrat Ali Nasri for Kitab Bhavan


[1]  Nurcholish Madjid, Demokrasi Politik Budaya dan Ekonomi, (Jakarta : Paramadina), 1994, hal. 124-125
[2]  Tim Penyusun Kamus Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Baasa Indonesia,  Jakarta, 1988, h. 292.
[3]  Kuntjoro Purbopranoto, Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila, (Jakarta : Pradya Paramita), 1982, h. 19

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengkaji Tradisi Sekaten di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perspektif Islam

Dari Dalam Diri: Membangun Harmoni dalam Hubungan Internal Agama dan Spiritualitas

Merekontruksi Psikologi Abnormal dalam Perspektif Barat dan Perspektif Islam