Konsep Dasar tentang Kewarganegaraan

A. Pengertian Warga Negara Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Selain itu, warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu [1] . Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara, karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga Negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga Negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggungjawab. Sejalan dengan definisi diatas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa warga Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah adalah anggota...